Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON (ic. MURSIT) untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan nama KUAT disebut juga KUWAT disebut juga KOEAT disebut juga KOEWAT KARTOKROMO (Empat nama tersebut adalah satu orang) ;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 293/Desa Moyoketen, Gambar Situasi tanggal : 12-9-1996, No. : 5422, Luas : 4.385 m2, atas nama KOEWAT KARTOKROMO, terletak di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, adalah harta peninggalan Almarhum KUAT disebut juga KUWAT disebut juga KOEAT disebut juga KOEWAT KARTOKROMO (Empat nama tersebut adalah satu orang) ;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON (ic. MURSIT);
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, PEMOHON (ic. MURSIT) mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
|