Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak ke satu jenis laki-laki dari Suami-Isteri UTOMO dan ANITA SUSANTI menjadi SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak ke satu laki-laki dari seorang Ibu bernama ANY SUSANTI;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Keluarga Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/13 Desember 1996, anak dari Ayah SUGIARTO dan Ibu SITI HARYATI, yang benar adalah SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak dari seorang Ibu bernama ANY SUSANTI;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/13 Desember 1996 menjadi SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.
|