Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN Tlg SUTOMO PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTOMO PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak ke satu jenis laki-laki dari Suami-Isteri UTOMO dan ANITA SUSANTI menjadi SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak ke satu laki-laki dari seorang Ibu bernama ANY SUSANTI;
  3. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Keluarga Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/13 Desember 1996, anak dari Ayah SUGIARTO dan Ibu SITI HARYATI, yang benar adalah SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996, anak dari seorang Ibu bernama ANY SUSANTI;
  4. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/13 Desember 1996 menjadi SUTOMO PUTRA, Tempat/tanggal lahir; Palembang/13 Desember 1996;
  5. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
  6. Membebankan  biaya  perkara  kepada Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak