Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan Identitas anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran & Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca ARSYFA BINTANG FAHIRA ARRASYID, Tempat/tanggal lahir: Bojonegoro/8 April 2016 menjadi ARSYFA BINTANG FAHIRA AR RASYID, Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/8 April 2016;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan pembetulan identitas tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |