Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD FAIZ FAIQUL UMAM, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/3 Maret 1995, anak ke satu laki-laki dari suami-isteri JAZULI JAELANI dan SITI ROIKHATUL JANNAH, menjadi FAIZ FAIQUL UMAM, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/3 Maret 1995, anak ke satu laki-laki dari suami-isteri JAZULI JAILANI dan SITI ROIKHATUL JANNAH;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |