Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Tlg FAIZ FAIQUL UMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIZ FAIQUL UMAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD FAIZ FAIQUL UMAM, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/3 Maret 1995, anak ke satu laki-laki dari suami-isteri JAZULI JAELANI dan SITI ROIKHATUL JANNAH, menjadi FAIZ FAIQUL UMAM, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/3 Maret 1995, anak ke satu laki-laki dari suami-isteri JAZULI JAILANI dan SITI ROIKHATUL JANNAH;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak