Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2020/PN Tlg WARTI MARDJUDI Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2020/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL ROCHIM, S.H.WARTI
Tergugat
NoNama
1MARDJUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NANIANTO, SHMARDJUDI
2Apriliawan Adi Wasisto, S.H.MARDJUDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar;
  3. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  4. Menetapkan bahwa Pelawan adalah sebagai anak kandung yang sah dari almarhum Waridin dalam perkawinannya dengan almarhumah Munti ;
  5. Menetapkan bahwa OBYEK SENGKETA PERLAWANAN atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Dusun Manggisan RT .001 RW. 003, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang ditempati oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1478, Tahun 2011, Surat Ukur tanggal 06 Juli 2011, Nomor 00029/Plosokandang/2011, Luas 1.612 M2, Nama Pemegang Hak Mardjudi, dengan batas-batas sebelah :
  • Utara     :   tanah milik Muryat ;
  • Timur     :   tanah milik Bambang, Lilik dan Narto ;
  • Selatan   :   Jalan Desa ;
  • Barat      :   tanah milik Doni, Surani dan Murti ;

Adalah sah milik Waridin Almarhum .
6. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak mewarisi OBYEK SENGKETA PERLAWANAN a quo ;
7. Menyatakan Terlawan tidak berhak atas OBYEK SENGKETA PERLAWANAN a quo ;
8. Menyatakan putusan perkara Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Tlg, tanggal 18 Oktober 2017 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 99/PDT/2018/PT.Sby, tanggal 25 Mei 2018 juncto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2438 K/PDT/2019, tanggal9 September 2019 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial terhadap OBYEK SENGKETA PERLAWANAN milik Pelawan ;
9. Menghentikan pelaksanaan Eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 6/Eks/2020/PN.Tlg terhadap OBYEK SENGKETA PERLAWANAN  a quo ;
10. Menghukum Terlawan untuk tidak mengganggu gugat terhadap hak Pelawan terhadap OBYEK SENGKETA PERLAWANAN a quo ;
11. Menghukum kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III dan atau Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada isi putusan perlawanan ini ;
12. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan yang benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak