Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN Tlg SEFTIA NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEFTIA NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran adik Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca NUR AIDA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/14 Juni 2004 anak ke satu perempuan dari suami-isteri TARIM dan SUKARTI, menjadi NUR AIDA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/14 Juni 2004 anak dari seorang ibu bernama SUKARTI;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak