Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran adik Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca NUR AIDA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/14 Juni 2004 anak ke satu perempuan dari suami-isteri TARIM dan SUKARTI, menjadi NUR AIDA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/14 Juni 2004 anak dari seorang ibu bernama SUKARTI;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |