Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tlg MARITA ERNAWATI 1.Kepala Kepolisian Resor Tulungagung c.q. Kepala Satuan Reskrim Polres Tulungagung c.q. Kepala Kepolisian Sektor Pucanglaban
2.Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung cq Kasipidum Kejari Tulungagung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARITA ERNAWATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Tulungagung c.q. Kepala Satuan Reskrim Polres Tulungagung c.q. Kepala Kepolisian Sektor Pucanglaban
2Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung cq Kasipidum Kejari Tulungagung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.    Menyatakan diterima dan dikabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon-1 yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/10/V/RES.1.6./2020/ Reskrim tertanggal 13 Mei 2020 adalah “tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum” karena menggunakan salah satu dasar Perkap Nomor 14 Tahun 2012 “yang sudah tidak berlaku setelah dicabut” oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019, karenanya penangkapan suami Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tindakan Termohon-1 dalam melakukan penangkapan terhadap suami Pemohon yang diduga telah melakukan perbuatan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan/atau mengakibatkan mati, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dan/atau ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Tulungagung adalah: “tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum” dan karenanya penangkapan suami Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan tindakan Termohon-1 maupun Termohon-2 dalam menetapkan suami Pemohon sebagai Tersangka serta menahan suami Pemohon yang diduga/dituduh melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat dan/ atau mengakibatkan mati sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 351 ayat (2) dan/atau ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan karenanya penetapan Tersangka  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala penyidikan atas suami Pemohon yang dilakukan Termohon-1 dan Termohon-2, karena selama penyidikan suami Pemohon tidak didampingi Penasihat Hukum;
6.    Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon-1 dan Termohon-2 berkenaan dengan penetapan Tersangka dan penahanan atas diri suami Pemohon oleh Termohon-1 dan Termohon-2;
7.    Memerintahkan kepada Termohon-1 dan Termohon-2 untuk segera menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada suami Pemohon;
8.    Memulihkan hak suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat maupun martabat;
9.    Menghukum Termohon-1 dan Termohon-2 untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya