Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. SUBANUL KIROM Alias BANU Bin Alm. USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-18/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANUL KIROM Alias BANU Bin Alm. USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa terdakwa SUBANUL KIROM Alias BANU Bin (alm) USMAN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi melalui HP oleh orang yang terdakwa kenal bernama ANDI UJUK UJUK (DPO) yang mengatakan kalau ada barang (daun ganja kering), kemudian terdakwa menjawab jika terdakwa tidak berani kalau jumlahnya banyak, dan ANDI UJUK UJUK merayu terdakwa supaya terdakwa mau membeli barang (daun ganja kering) tersebut karena tidak perlu dibayar tunai, selanjutnya terdakwa bertanya kepada ANDI UJUK UJUK berapa terdakwa harus membayar uangnya dan ANDI UJUK UJUK menjawab kalau total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tetapi terdakwa disuruh membayar dahulu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga akhirnya terdakwa mau dan menyetujuinya, setelah itu terdakwa memberikan alamat untuk pengiriman barang (daun ganja kering) tersebut yaitu ke alamat rumah terdakwa di Jalan Diponegoro Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa menerima sebuah paket dari jasa eksepedisi, paket tersebut merupakan paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya terdakwa pesan dari ANDI UJUK UJUK;
  • Bahwa tidak lama setelah terdakwa menerima paket tersebut, tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi JHOHAN BAGUS S.) yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap penerima paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu petugas Kepolisian tersebut dengan disaksikan oleh saksi YUSUF EFENDIE (ketua RT setempat) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa sebuah paket yaitu 1 (satu) buah kardus dibungkus plastik warna hitam dari penguasaan terdakwa yang setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket berisi ganja kering, selain itu petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan dengan narkotika yaitu berupa 1 (satu) pack kertas paper dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dongker beserta simcardnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu paket ganja tersebut didapatkan hasil penimbangan sebagaimana tertuang di dalam Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No:68/14093/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Machmoed Noerharianto, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja didapatkan berat bersih 925,15 gram
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00547/NNF/2024 tanggal 22 januari 2024, barang bukti dengan Nomor : 01744/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan total berat netto ± 0,517 gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

      ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---- Bahwa terdakwa SUBANUL KIROM Alias BANU Bin (alm) USMAN pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi melalui HP oleh orang yang terdakwa kenal bernama ANDI UJUK UJUK (DPO) yang pada intinya menawari terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tetapi terdakwa disuruh membayar dahulu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mau dan setelah itu terdakwa memberikan alamat untuk pengiriman ganja tersebut yaitu ke alamat rumah terdakwa di Jalan Diponegoro Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi dan sebagai stok konsumsi terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa di rumah, terdakwa menerima sebuah paket dari jasa eksepedisi, paket tersebut merupakan paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya terdakwa pesan dari ANDI UJUK UJUK;
  • Bahwa tidak lama setelah terdakwa menerima paket tersebut, tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian (saksi M. JONI INDRASAH dan saksi JHOHAN BAGUS S.) yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap penerima paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu petugas Kepolisian tersebut dengan disaksikan oleh saksi YUSUF EFENDIE (ketua RT setempat) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa sebuah paket yaitu 1 (satu) buah kardus dibungkus plastik warna hitam dari penguasaan terdakwa yang setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket berisi ganja kering, selain itu petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan dengan narkotika yaitu berupa 1 (satu) pack kertas paper dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dongker beserta simcardnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu paket ganja tersebut didapatkan hasil penimbangan sebagaimana tertuang di dalam Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No:68/14093/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Machmoed Noerharianto, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja didapatkan berat bersih 925,15 gram
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00547/NNF/2024 tanggal 22 januari 2024, barang bukti dengan Nomor : 01744/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan total berat netto ± 0,517 gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya