Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Tlg | Fandi Ilham, SH. | SUPRIHATIN Binti Alm SUKARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Tlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-23/M.5.29/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan selembar kertas yang berisi identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” kepada saksi Hambali dan menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP sesuai dengan data identitas yang terdakwa serahkan tersebut. Bahwa dalam pengajuan pembuatan KTP kepada saksi Hambali tersebut, terdakwa tidak membawa persyaratan pembuatan KTP sebagaimana mestinya yang antara lain meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Penetapan Pengadilan untuk mengubah nama serta tempat tanggal lahir dari terdakwa. Selanjutnya saksi Hambali menemui seseorang yang bernama Sdr. Hardi di kelurahan setempat untuk memproses pengajuan pembuatan KTP atas permintaan terdakwa dengan data identitas yang terdakwa serahkan sebelumnya yakni nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2010, KTP yang diajukan pembuatannya oleh terdakwa tersebut telah selesai dibuat dengan identitas KTP yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) “317101076505880005”, nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Selanjutnya KTP tersebut diserahkan oleh saksi Hambali kepada terdakwa dengan dicatat dalam buku catatan pengambilan KTP yang dibuat oleh saksi Hambali. Bahwa senyatanya pada saat terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan identitas diri nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, sampai pada saat KTP tersebut diterbitkan dengan NIK 317101076505880005, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan kependudukan dari Kabupaten Tulungagung ke Kota Jakarta Pusat. Sehingga secara hukum identitas terdakwa yang sah adalah identitas yang tercatat secara aktif di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung berupa Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001 adalah seseorang yang bernama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan NIK “3504016502860001” dengan identitas diri berupa nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung, 25 Februari 1986” alamat “Jl. Mayjend Sungkono VI, RT.002, RW.002, Kel. Kutoanyar, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung”. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan NIK “317101076505880005”, dengan cara memuat/memasukkan identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, adalah sebuah keterangan palsu dan tidak benar yang bertentangan dengan data/identitas diri dalam KTP dengan NIK 3504016502860001 serta Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001. Bahwa selain daripada identitas diri berupa nama dan tempat tanggal lahir yang tidak benar, terdakwa juga memberikan informasi berupa alamat dalam pembuatan KTP kepada saksi Hambali yakni “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz, yang senyatanya terdakwa tidak pernah tidak pernah menetap atau tinggal di rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz tersebut, dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Abdul Aziz untuk menggunakan alamat tersebut dalam pengajuan pembuatan KTP. Bahwa KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, yang seolah-olah data/identitas tersebut sesuai dengan kebenarannya, terdakwa memakainya untuk membuat berbagai macam dokumen, seperti membuat dan melakukan perekaman KTP elektronik pada tanggal 05 Maret 2014 di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, kemudian untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 17 Januari 2016, dan untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 16 Agustus 2022, serta terdakwa juga memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” tersebut pada tanggal 14 April 2022 untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polres Tulungagung, yang kemudian pada tanggal 21 Juli 2022 diketahui bahwa terdakwa masih mempunyai identitas diri berupa NIK “3504016502860001” atas nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan masih terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Republik Indonesia karena terjadi kekacauan atau ketidaktertiban administrasi kependudukan dalam sistem Pemerintahan.
Kedua
Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan selembar kertas yang berisi identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” kepada saksi Hambali dan menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP sesuai dengan data identitas yang terdakwa serahkan tersebut. Bahwa dalam pengajuan pembuatan KTP kepada saksi Hambali tersebut, terdakwa tidak membawa persyaratan pembuatan KTP sebagaimana mestinya yang antara lain meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Penetapan Pengadilan untuk mengubah nama serta tempat tanggal lahir dari terdakwa. Selanjutnya saksi Hambali menemui seseorang yang bernama Sdr. Hardi di kelurahan setempat untuk memproses pengajuan pembuatan KTP atas permintaan terdakwa dengan data identitas yang terdakwa serahkan sebelumnya yakni nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2010, KTP yang diajukan pembuatannya oleh terdakwa tersebut telah selesai dibuat dengan identitas KTP yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) “317101076505880005”, nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Selanjutnya KTP tersebut diserahkan oleh saksi Hambali kepada terdakwa dengan dicatat dalam buku catatan pengambilan KTP yang dibuat oleh saksi Hambali. Bahwa senyatanya pada saat terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan identitas diri nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, sampai pada saat KTP tersebut diterbitkan dengan NIK 317101076505880005, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan kependudukan dari Kabupaten Tulungagung ke Kota Jakarta Pusat. Sehingga secara hukum identitas terdakwa yang sah adalah identitas yang tercatat secara aktif di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung berupa Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001 adalah seseorang yang bernama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan NIK “3504016502860001” dengan identitas diri berupa nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung, 25 Februari 1986” alamat “Jl. Mayjend Sungkono VI, RT.002, RW.002, Kel. Kutoanyar, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung”. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan NIK “317101076505880005”, dengan cara memuat/memasukkan identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, adalah sebuah keterangan palsu dan tidak benar yang bertentangan dengan data/identitas diri dalam KTP dengan NIK 3504016502860001 serta Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001. Bahwa selain daripada identitas diri berupa nama dan tempat tanggal lahir yang tidak benar, terdakwa juga memberikan informasi berupa alamat dalam pembuatan KTP kepada saksi Hambali yakni “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz, yang senyatanya terdakwa tidak pernah tidak pernah menetap atau tinggal di rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz tersebut, dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Abdul Aziz untuk menggunakan alamat tersebut dalam pengajuan pembuatan KTP; Bahwa kemudian terdakwa memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988”, alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu untuk membuat berbagai macam dokumen identitas diri seperti membuat dan melakukan perekaman KTP elektronik pada tanggal 05 Maret 2014 di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, kemudian untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina” tanggal 17 Januari 2016 dan untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 16 Agustus 2022 Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terdakwa datang ke Kantor Polres Tulungagung Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung dan setelah itu terdakwa membuat laporan polisi dengan memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang mana pada saat tersebut terdakwa juga masih mempunyai identitas diri berupa NIK “3504016502860001” atas nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan masih terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung; Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988”, alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu untuk membuat berbagai macam dokumen dan juga untuk membuat Laporan Polisi di Polres Tulungagung pada tanggal 14 April 2022 telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Republik Indonesia karena terjadi kekacauan atau ketidaktertiban administrasi kependudukan dalam sistem Pemerintahan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |