Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Tlg Fandi Ilham, SH. SUPRIHATIN Binti Alm SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-23/M.5.29/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fandi Ilham, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIHATIN Binti Alm SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nanianto S.HSUPRIHATIN Binti Alm SUKARDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama


Bahwa terdakwa Suprihatin binti alm Sukardi pada tanggal 08 Mei 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2010, yang perbuatan tersebut diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian pada tanggal 21 Juli 2022, bertempat di rumah saksi Hambali yang berada di Jl. Petamburan IV, No. 54, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tulungagung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:


Bahwa berawal pada sekira tahun 2010 terdakwa yang pada saat itu bekerja di wilayah Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, berkeinginan untuk mengajukan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di wilayah tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 08 Mei 2010 terdakwa menemui saksi Hambali, selaku Ketua RT.009 RW.004 Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat di rumahnya, Jl. Petamburan IV, No. 54, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengajukan pembuatan KTP.

Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan selembar kertas yang berisi identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” kepada saksi Hambali dan menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP sesuai dengan data identitas yang terdakwa serahkan tersebut. Bahwa dalam pengajuan pembuatan KTP kepada saksi Hambali tersebut, terdakwa tidak membawa persyaratan pembuatan KTP sebagaimana mestinya yang antara lain meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Penetapan Pengadilan untuk mengubah nama serta tempat tanggal lahir dari terdakwa. Selanjutnya saksi Hambali menemui seseorang yang bernama Sdr. Hardi di kelurahan setempat untuk memproses pengajuan pembuatan KTP atas permintaan terdakwa dengan data identitas yang terdakwa serahkan sebelumnya yakni nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”.

Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2010, KTP yang diajukan pembuatannya oleh terdakwa tersebut telah selesai dibuat dengan identitas KTP yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) “317101076505880005”, nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Selanjutnya KTP tersebut diserahkan oleh saksi Hambali kepada terdakwa dengan dicatat dalam buku catatan pengambilan KTP yang dibuat oleh saksi Hambali.

Bahwa senyatanya pada saat terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan identitas diri nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, sampai pada saat KTP tersebut diterbitkan dengan NIK 317101076505880005, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan kependudukan dari Kabupaten Tulungagung ke Kota Jakarta Pusat. Sehingga secara hukum identitas terdakwa yang sah adalah identitas yang tercatat secara aktif di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung berupa Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001 adalah seseorang yang bernama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan NIK “3504016502860001” dengan identitas diri berupa nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung, 25 Februari 1986” alamat “Jl. Mayjend Sungkono VI, RT.002, RW.002, Kel. Kutoanyar, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung”. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan NIK “317101076505880005”, dengan cara memuat/memasukkan identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, adalah sebuah keterangan palsu dan tidak benar yang bertentangan dengan data/identitas diri dalam KTP dengan NIK 3504016502860001 serta Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001.

Bahwa selain daripada identitas diri berupa nama dan tempat tanggal lahir yang tidak benar, terdakwa juga memberikan informasi berupa alamat dalam pembuatan KTP kepada saksi Hambali yakni “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz, yang senyatanya terdakwa tidak pernah tidak pernah menetap atau tinggal di rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz tersebut, dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Abdul Aziz untuk menggunakan alamat tersebut dalam pengajuan pembuatan KTP.

Bahwa KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, yang seolah-olah data/identitas tersebut sesuai dengan kebenarannya, terdakwa memakainya untuk membuat berbagai macam dokumen, seperti membuat dan melakukan perekaman KTP elektronik pada tanggal 05 Maret 2014 di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, kemudian untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 17 Januari 2016, dan untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 16 Agustus 2022, serta terdakwa juga memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” tersebut pada tanggal 14 April 2022 untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polres Tulungagung, yang kemudian pada tanggal 21 Juli 2022 diketahui bahwa terdakwa masih mempunyai identitas diri berupa NIK “3504016502860001”  atas nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan masih terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Republik Indonesia karena terjadi kekacauan atau ketidaktertiban administrasi kependudukan dalam sistem Pemerintahan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP


Atau

Kedua


Bahwa terdakwa Suprihatin binti alm Sukardi pada tanggal 14 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai suatu akta otentik yang telah dimasukkan keterangan palsu didalamnya mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :


Bahwa berawal pada sekira tahun 2010 terdakwa yang pada saat itu bekerja di wilayah Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, berkeinginan untuk mengajukan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di wilayah tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 08 Mei 2010 terdakwa menemui saksi Hambali, selaku Ketua RT.009 RW.004 Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat di rumahnya, Jl. Petamburan IV, No. 54, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengajukan pembuatan KTP.

Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan selembar kertas yang berisi identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” kepada saksi Hambali dan menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP sesuai dengan data identitas yang terdakwa serahkan tersebut. Bahwa dalam pengajuan pembuatan KTP kepada saksi Hambali tersebut, terdakwa tidak membawa persyaratan pembuatan KTP sebagaimana mestinya yang antara lain meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Penetapan Pengadilan untuk mengubah nama serta tempat tanggal lahir dari terdakwa. Selanjutnya saksi Hambali menemui seseorang yang bernama Sdr. Hardi di kelurahan setempat untuk memproses pengajuan pembuatan KTP atas permintaan terdakwa dengan data identitas yang terdakwa serahkan sebelumnya yakni nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”.

Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2010, KTP yang diajukan pembuatannya oleh terdakwa tersebut telah selesai dibuat dengan identitas KTP yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) “317101076505880005”, nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Selanjutnya KTP tersebut diserahkan oleh saksi Hambali kepada terdakwa dengan dicatat dalam buku catatan pengambilan KTP yang dibuat oleh saksi Hambali.

Bahwa senyatanya pada saat terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan identitas diri nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, sampai pada saat KTP tersebut diterbitkan dengan NIK 317101076505880005, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan kependudukan dari Kabupaten Tulungagung ke Kota Jakarta Pusat. Sehingga secara hukum identitas terdakwa yang sah adalah identitas yang tercatat secara aktif di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung berupa Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001 adalah seseorang yang bernama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan NIK “3504016502860001” dengan identitas diri berupa nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung, 25 Februari 1986” alamat “Jl. Mayjend Sungkono VI, RT.002, RW.002, Kel. Kutoanyar, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung”. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Hambali untuk membuat KTP dengan NIK “317101076505880005”, dengan cara memuat/memasukkan identitas diri berupa nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” serta alamat “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”, adalah sebuah keterangan palsu dan tidak benar yang bertentangan dengan data/identitas diri dalam KTP dengan NIK 3504016502860001 serta Surat Kelahiran dari Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung nomor : 19/II/1986 tanggal 07 Agustus 2001.

Bahwa selain daripada identitas diri berupa nama dan tempat tanggal lahir yang tidak benar, terdakwa juga memberikan informasi berupa alamat dalam pembuatan KTP kepada saksi Hambali yakni “Jl. Petamburan IV, No. 39, RT.009, RW.004, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat”. Bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz, yang senyatanya terdakwa tidak pernah tidak pernah menetap atau tinggal di rumah kontrakan milik saksi Abdul Aziz tersebut, dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Abdul Aziz untuk menggunakan alamat tersebut dalam pengajuan pembuatan KTP;

Bahwa kemudian terdakwa memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988”, alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu untuk membuat berbagai macam dokumen identitas diri seperti membuat dan melakukan perekaman KTP elektronik pada tanggal 05 Maret 2014 di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, kemudian untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina” tanggal 17 Januari 2016 dan untuk melakukan pembaharuan KTP elektronik dengan NIK “317101076505880005” atas nama “Herlina” tanggal 16 Agustus 2022

Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terdakwa datang ke Kantor Polres Tulungagung Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung dan setelah itu terdakwa membuat laporan polisi dengan memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988” alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang mana pada saat tersebut terdakwa juga masih mempunyai identitas diri berupa NIK “3504016502860001” atas nama “Suprihatin”, tempat tanggal lahir “Tulungagung 25 Februari 1986”, dan masih terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung;

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memakai KTP dengan NIK “317101076505880005”, atas nama “Herlina”, tempat tanggal lahir “Jakarta, 25 Mei 1988”, alamat “Jl Petamburan IV, No 39, RT 009, RW 04, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat” yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu untuk membuat berbagai macam dokumen dan juga untuk membuat Laporan Polisi di Polres Tulungagung pada tanggal 14 April 2022 telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Republik Indonesia karena terjadi kekacauan atau ketidaktertiban administrasi kependudukan dalam sistem Pemerintahan


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya