Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2024/PN Tlg 1.JIHAMAM
2.SUNARTI
1.MARKIDI
2.SULISTIYOWATI
3.SUGIHARTONO, S.E.
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIHAMAM
2SUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.JIHAMAM
2BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.SUNARTI
3RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.HJIHAMAM
4RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.HSUNARTI
5IWAN ABDUL MUTOLIB, S.H.JIHAMAM
6IWAN ABDUL MUTOLIB, S.H.SUNARTI
7Ahmad Arsyad Ramadhani,S.HJIHAMAM
8Ahmad Arsyad Ramadhani,S.HSUNARTI
9Alpatoni Saipul Anwar,S.Sy,M.H,JIHAMAM
10Alpatoni Saipul Anwar,S.Sy,M.H,SUNARTI
11Rudi Setiawan, S.H.JIHAMAM
12Rudi Setiawan, S.H.SUNARTI
Tergugat
NoNama
1MARKIDI
2SULISTIYOWATI
3SUGIHARTONO, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sintua Widiatmoko,S.HMARKIDI
2Apriliawan Adi Wasisto,S.HSUGIHARTONO, S.E
3SANTOSO, S.H.,M.H.SULISTIYOWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung  menangguhkan Sita Esksekusi Nomor : 10/Pdt/Eks/2023/ PN.Tlgtersebut hingga ada kepastian hukum yang tetap

PRIMAIR:

Bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas maka kami dengan  horamat sudilah kiranya kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan sebagaimana berikut :

  1. Menerima perlawanan pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  3. Menyakatakan para pelawan adalah pemilik sah dari obyek sengketa sebidang tanah sertifikat hak milik No 2223/Gesikan/2015, Luas 553 m2 Atas nama Jihamam dan sertifikat hak milik No  2225/ Gesikan/2015, Luas 427 m2 Atas nama Jihamam.
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat atas jual beli yang di lakukan TARWIYAH dan H. ACEP RACHMAD dengan pelawan 1 (Jihamam) atas dua obyek tanah diatas tersebut berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 29 April 2015 No 716/2015 dan Akte jual beli tanggal 29 April 2015 No 718/2015.
  5. Menyatakan tidak sah penetapan eksekusi 10/Pdt.Eks/2023/PN Tlg  yang diajukan terlawan dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No 44/Pdt.G/2016/PN Tlg tanggal 5 juni 2017 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya No  777/PDT/2017/PT SBY Tanggal 26 Februari 2018 dan risalah lelang.
  6. Mengangkat sita eksekusi diatas obyek a quo yang dilakukan berdasarkan penetapan  Nomor: 10 /Pdt.Eks/2023/PN.Tlg
  7. Menyatakan secara hukum  putusan putusan perkara perdata No 44/Pdt.G/2016/PN Tlg tanggal 5 juni 2017 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya No 777/PDT/20220/PT.SBY tanggal 26 February 2018 , sepanjang mengenai objek sengketa milik pelawan tidak mempunyai hukum yang mengikat dengan segala konsekuensinya
  8. Membebankan biaya perkara kepada terlawan.

Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung  berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak