Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2018/PN Tlg ALI MUSODIQI 1.PT. Permodalan Nasional Madani Persero unit Rejotangan
2.PEMERINTAH RI, cq. KEMENTRIAN KEUANGAN RI, cq. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA, cq. KANWIL X DIRJEN KEKAYAAN NEGARA SURABAYA, cq. KPKNL MALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2018/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MUSODIQI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Persero unit Rejotangan
2PEMERINTAH RI, cq. KEMENTRIAN KEUANGAN RI, cq. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA, cq. KANWIL X DIRJEN KEKAYAAN NEGARA SURABAYA, cq. KPKNL MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan selanjutnya Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PENGGUGAT.
3.    Menyatakan melarang para TERGUGAT dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
4.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
5.    Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT seluruhnya ;

SUBSIDAIR :
-    Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak