Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2020/PN Tlg SUPRIHATIN 1.MUATIM
2.CAMAT NGUNUT
3.Badan Pertanahan NasionalKabupaten Tulungagung
4.1. Muatim
5.2. Camat Ngunut
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2020/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanianto,S.HSUPRIHATIN
2APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.SUPRIHATIN
Tergugat
NoNama
1MUATIM
2CAMAT NGUNUT
3Badan Pertanahan NasionalKabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap harta milik Tergugat I sebagaimana disebutkan dalam Posita ke-13 diatas sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat.
  3. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam Posita ke-2 adalah merupakan hak milik Penggugat yang diperolehnya dari pemberian (Hibah) kedua orang tuanya yang bernama SUMARI (Almarhum) dan YATINAH.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dengan sengaja secara ceroboh dan tidak teliti telah memberikan data kepada Tergugat II untuk pembuatan Akta Jual Beli PPAT No. 470/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang seharusnya pemilik / penjualnya adalah SAERAN dan YAMINAH tetapi datanya tertulis TARKOEM Bin TANIMEDJO WIRYO yang bukan pemilik obyek jual beli dan tidak dikenal orangnya berikut Tergugat I telah menyederhanakan proses peralihan hak yang senyatanya adalah perbuatan Hibah tetapi disederhanakan sebagai perbuatan jual beli, selanjutnya perbuatan Tergugat II yang dengan sengaja pula penuh ketidak telitian dan kecerobohan dalam membuat Akta PPAT yang tidak didasari pada fakta yang sebenarnya berikut perbuatan Turut Tergugat yang juga tidak teliti dan penuh kecerobohan tidak melihat data fisik dan data yuridis dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1 2012 atasnama SUPRIHATIN (Penggugat) nyata-nyata adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
  5. Menyatakan tidak sah dan / atau batal Akta  serta tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli PPAT No. 470/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. JAZID BASTHOMI selaku PPAT Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti kerugian baik materiil atau immaterial atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dengan perhitungan dan rincian sebagai berikut :

Kerugian materiil yaitu Penggugat telah dirugikan secara nyata mengeluarkan biaya / ongkos-ongkos pengurusan (baik akomodasi dan transportasi), biaya Akta Jual Beli dan proses terbitnya Sertipikat Hak Milik atas obyek sengketa yang di taksir sekitar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Kerugian immateriil yaitu dengan adanya permasalahan tersebut Penggugat menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum atas perolehan obyek sengketa dan takut dikemudian hari ada pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan kekeliruan tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang dapat mempengaruhi hak Penggugat sehingga dengan kenyataan tersebut Penggugat menjadi tidak bebas serta takut untuk melakukan perbuatan hukum menggunakan haknya dimaksud, keadaan demikian sangat mempengaruhi mental dan psikologis Penggugat, karenanya sangatlah wajar dan patut jika Penggugat menuntut kerugian Immateriil ini dengan nilai uang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat setiap harinya jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) meskipuin ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verset.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bilamana Pengadilan Negeri Tulungagung di Tulungagung berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak