Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2022/PN Tlg 1.ISTIATI
2.LULUK WIDYASTUTI
1.TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd
2.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Kantor Cabang Tulungagung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2022/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTIATI
2LULUK WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Sudarsono,S.HISTIATI
2Drs.Sudarsono,S.HLULUK WIDYASTUTI
3SRIKAM ABDULLAH, SH.MH.ISTIATI
4SRIKAM ABDULLAH, SH.MH.LULUK WIDYASTUTI
Tergugat
NoNama
1TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd
2PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Kantor Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar bij Voorraad), sedemikian sehingga :

  1. memerintahkan kepada Petugas Juru Sita yang sah untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2022/ PN.Tlg. dalam perkara antara TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd. / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan ISTIATI sebagai ahli waris Almarhum SUDJIMAN / PELAWAN I / TERMOHON EKSEKUSI atas objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/ Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;
  2. menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang -  Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;

sampai dengan seluruh putusan perkara yang terkait objek tanah sengketa / tanah tereksekusi mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan, bahwa PARA PELAWAN telah mengajukan gugatannya menurut hukum sebagai PARA PELAWAN yang telah beritikat baik;
  2. Menyatakan, menolak terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2022/PN.Tlg. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung;
  3. Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 4/Eks/2022/PN.Tlg. dalam perkara antara TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd. / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan ISTIATI sebagai ahli waris Almarhum SUDJIMAN / PELAWAN I / TERMOHON EKSEKUSI atas objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/ Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;
  4. Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (partij verzet) dari  PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak