Petitum |
DALAM PROVISI :
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar bij Voorraad), sedemikian sehingga :
- memerintahkan kepada Petugas Juru Sita yang sah untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2022/ PN.Tlg. dalam perkara antara TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd. / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan ISTIATI sebagai ahli waris Almarhum SUDJIMAN / PELAWAN I / TERMOHON EKSEKUSI atas objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/ Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;
- menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;
sampai dengan seluruh putusan perkara yang terkait objek tanah sengketa / tanah tereksekusi mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan, bahwa PARA PELAWAN telah mengajukan gugatannya menurut hukum sebagai PARA PELAWAN yang telah beritikat baik;
- Menyatakan, menolak terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2022/PN.Tlg. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung;
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 4/Eks/2022/PN.Tlg. dalam perkara antara TIMBUL BUDIONO, S.Pd., M.Pd. / TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI melawan ISTIATI sebagai ahli waris Almarhum SUDJIMAN / PELAWAN I / TERMOHON EKSEKUSI atas objek tanah sengketa / objek tanah tereksekusi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243, tertanggal 01 April 2014, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00064/ Gondosuli/2013, tertanggal 23 September 2013, luas tanah 757 m2;
- Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (partij verzet) dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |