Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Tlg HANDIKA JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANDIKA JUNAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menetapkan bahwa di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Tanggal18 April 2015 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TARDJI;
3.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatanSipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama TARDJI tersebut;
4.    Membebankan biaya perkara kepadaPemohon;
Atau :Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak