Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Tanggal18 April 2015 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TARDJI;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatanSipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama TARDJI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepadaPemohon;
Atau :Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.
|