Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 35.457.017,51 ( Tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tujuh belas koma lima puluh satu rupiah ); dengan pokok sebesar Rp 24.972.968,31 ( Dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma tiga puluh satu rupiah ); dan bunga sebesar Rp 10.484.049,20 ( Sepuluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat puluh sembilan koma dua puluh rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 544 tanggal 24 Maret 2024;
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1214 dengan luas 328 meter persegi atas nama NAFIK SUSIANA yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |