Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/PDT.P/2013/PN.TA 1.GUPUH
2.SRINATIN
1.
2.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 20/PDT.P/2013/PN.TA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUPUH
2SRINATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Menyatakan bahwa anak bernama AHMAD JAENURI jenis kelamin laki-laki lahir di Tulungagung pada tangga 17 Oktober 1987 anak ke-1 dari Para Pemohon ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak