Petitum |
I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa pemohon bernama GUNAWAN jenis kelamin laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 10 bulan 5 tahun 1985 anak ke 3 dari pasangan suami isteri bernama SAMURI dan SARIPAH ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |