Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/PDT.P/2013/PN.TA GUNAWAN 1.
2.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 3/PDT.P/2013/PN.TA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa pemohon bernama GUNAWAN jenis kelamin laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 10 bulan 5 tahun 1985 anak ke 3 dari pasangan suami isteri bernama SAMURI dan SARIPAH ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak