Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas HAK PENGGUGAT sebagai Debitor untuk mendapatkan Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
- Menyatakan sah secara hukum atas KEWAJIBAN TERGUGAT sebagai Kreditor untuk memberikan Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT sebagai Kreditor untuk memberikan kepada PENGGUGAT sebagai Debitor berupa Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |