Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tlg MARYONO WONGSO KURNIAWAN, SH Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARYONO WONGSO KURNIAWAN, SH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Tulungagung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan  seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Tulungagung berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya

2.    Menyatakan Surat penetapan pemohon sebagai tersangka nomor   S.Tap/37/IV/RES.1.11./ 2021/Reskrim, Tanggal 9 April 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : B/86-a/VI/RES.1.11./2021/ Reskrim, Tanggal 14 Juni 2021 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sprin.Han/86-a/VI/RES 1.11./2021/Reskrim, Tanggal 24 Juni 2021 terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan olwh karenanya tidak mempunyai kekuatan berlaku.

4.    Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan

5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka  terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya