Petitum |
I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa pemohon bernama EKO TRI WAHONO jenis kelamin laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 04 bulan 6 tahun 1987 anak ke 3 dari pasangan suami isteri bernama MUKIDI dan KATINI ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |