Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/PDT.P/2013/PN.TA EKO TRI WAHONO 1.
2.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 7/PDT.P/2013/PN.TA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO TRI WAHONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa pemohon bernama EKO TRI WAHONO jenis kelamin laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 04 bulan 6 tahun 1987 anak ke 3 dari pasangan suami isteri bernama MUKIDI dan KATINI ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak