Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/PDT.P/2013/PN.TA 1.SUJITO
2.MASITIN
1.
2.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 5/PDT.P/2013/PN.TA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUJITO
2MASITIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa anak bernama NURHALIMAH jenis kelamin perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 12 bulan 1 tahun 1993 anak ke 1 dari Para Pemohon ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak