Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PN Tlg 1.KADIRAN
2.NUR KAYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KADIRAN
2NUR KAYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Mengijinkan Para Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12794/IST/2007 dan Kartu Keluarga Nomor 3504061204053258dari yang semula tertulis dan terbaca IMA AYU SAFITRI,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/1 Juli 2003, anak ke satu perempuan dari suami-isteri KADIRAN & NUR KAYATUN menjadi IMA AYU SAFITRI,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/1 Juli 2003, anak dari seorang ibu bernama ISMANI;
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada Para Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak