Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Tlg Koperasi Simpan Pinjam Sumber Damai Sejahtera 1.widarto
2.sri widayanti
3.kejaksaan negeri tanjung perak
4.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sumber Damai Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sintua widhiatmokoKoperasi Simpan Pinjam Sumber Damai Sejahtera
Tergugat
NoNama
1widarto
2sri widayanti
3kejaksaan negeri tanjung perak
4kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT ;
  2. MemerintahkanTergugat IV atau Pihak manapun tidak melakukan pelelangan terhadap obyek sengketa berupa Mobil Penumpang bermerk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warna abu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur sampai adanya putusan berkekuatan hokum tetap dalam perkara ini.;
  3. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan provisiini; 

DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pelelangan terhadap Mobil Penumpang bermerk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warna abu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur.
  3. Menyatakan Tergugat 1 - II  melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjadikan jaminan hutang kepada Penggugat digunakan untuk tindak pidana.
  4. Menyatakan 1 unit kendaraaan obyek sengketa berupa berupa Mobil Penumpang bermerk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warna abu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur. Adalah jaminan kebendaan atas hutangTergugat I -II kepada Penggugat.
  5. Memerintahkan Tergugat III dan IV tidak melakukan lelang atas 1 unit kendaraan merk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warna abu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur
  6. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk Mengembalikan obyek sengketa berupa berupa Mobil Penumpang bermerk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warnaabu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur Kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Penggugat baik materiil maupun immateriil kepada Tergugat sebesar Rp. 160.291.500,-  (seratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    1. KerugianMateriil

PinjamanPokok                                               = Rp.  45.000.000,-

Total Bunga

  • Bunga Rp.621.000,- x 11 bulan                  = Rp.   11.178.000,-

                                                                                                               +

JumlahPinjaman                                              = Rp.  56.178.000,-

Sisa Pokok                                                       = Rp.  42.500.000,-

Sisa Bunga

  • Bunga yang sudah

dibayarkan Rp.621.000,-                             = Rp.   10.557.000,-

Bunga Berjalan                                                = Rp.          -

SanksiAdministrasi                                         = Rp.     7.234.500,-

                                                                                                               +

Total Sisa                                                         = Rp.   60.291.500,-

Total pinjaman yang harusdikembalikan per tanggal16 April 2024adalahRp.60.291.500,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);

  1. KerugianImmateriil

Kerugian immaterial yaituakibatperbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa secara melawan hokum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila din ilaidengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya penagihan

4xRp. 2.500.000,- : Rp.10.000.000,-

  • Perjalanan koordinasi

5xRp. 3.000.000,-: Rp.15.000.000,-

  • Biaya Pengacara                         : Rp.   25.000.000,-
  • Biaya Tak Ternialai                     : Rp.   50.000.000,- +

                                                     Rp.   100.000.000,-
8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminanatas 1 unit mobil merk merk Nissan dengan type Grand Livina XVMT tahun 2013 warnaabu-abu metallic bernomor rangka MHBG1CG1FDJ122279 dan bernomor mesin HR15902917C, bernomor polisi AG 1013 LJ dengan nomor BPKB 0-05735329 atas nama Mohammad Jaenur
9. Menghukum PARA  TERGUGAT  membayar uang paksasebesar Rp.5.000.000 per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hokum tetap
10. Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara.

Apabilama jelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak