Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2020/PN Tlg Kisma Gani 1.MICHAEL BASTIAN YUONO
2.KEPALA CABANG UTAMA PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
3.MUJIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2020/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kisma Gani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MICHAEL BASTIAN YUONO
2KEPALA CABANG UTAMA PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
3MUJIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

Menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana dalam sebagaimana dalam penetapan No.4/Eks/2018/PN.Tbk sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benarMenyatakan bahwa penetapan eksekusi sebagaimana dalam penetapan No.4/Eks/2020/PN.Tlg tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan bahwa bahwa penetapan eksekusi sebagaimana dalam penetapan No.4/Eks/2020/PN.Tlg  tidak dapat dilaksanakan sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);
  5. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kab. Tulungagungc.q. Majelis Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak