Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap did Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP adalah TIDAK SAH secara hukum dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aqua tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan bahwa perbuatan para Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jute lima ratus ribu rupiah).
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon (Termohon I dan Termohon II) yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh para Termohon.
5. Memerintahkan kepada Termohon II agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama MANURI bin MUNASIR dari Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.
6. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|