Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung 1.Angganiawan Adhzimi Eka Surya
2.Nuris Sururin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Sinar SaputraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
2Daru Septia PutraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat
NoNama
1Angganiawan Adhzimi Eka Surya
2Nuris Sururin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.718.483,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar  Rp18.718.483,01 ( Delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga koma nol satu rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 167 tanggal 11 April 2023;
  4. Apabila Tergugat tidak memenuhi  kewajiban  pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kendaraan bermotor roda empat Toyota Calya dibuktikan dengan ketentuan yaitu Merk Toyota, Type B40GA/T20, Nomer Rangka : MHKA6GK6JPJ619612, Nomer Mesin : 3NR H765970, Warna : White Atas nama ANGGANIAWAN ADHZIMI EKA SURYA yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung yang mana petugas eksekusi sita agunan diserahkan kepada pihak penggugat dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nilai lelang sesuai total seluruh pinjaman. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak