Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp18.718.483,01 ( Delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga koma nol satu rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 167 tanggal 11 April 2023;
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kendaraan bermotor roda empat Toyota Calya dibuktikan dengan ketentuan yaitu Merk Toyota, Type B40GA/T20, Nomer Rangka : MHKA6GK6JPJ619612, Nomer Mesin : 3NR H765970, Warna : White Atas nama ANGGANIAWAN ADHZIMI EKA SURYA yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung yang mana petugas eksekusi sita agunan diserahkan kepada pihak penggugat dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nilai lelang sesuai total seluruh pinjaman. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|