Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima dan dikabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penggeledahan tanpa ada Surat Ijin Penggeledahan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur adalah “Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sp. Kap/130/VIII/RES.4.2/2022/Resnarkoba tertanggal 30 Agustus 2022 adalah “Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum;
4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Anak Pemohon sebagai Tersangka dan menahan Anak Pemohon yang dituduh/disangka melakukan/melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan karenanya penetapan Tersangka a quo TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka, serta penahanan atas diri anak Pemohon oleh Termohon;
6. Menyatakan TIDAK SAH Surat Penahanan Nomor Sp.Han/126/VIII/RES.4.2/2022/ Resnarkoba tertanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat Termohon, karena berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP, sudah sepatutnya Surat Perintah Penahanan tersebut juga Tidak Sah;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Anak Pemohon;
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Anak Termohon dari dalam tahanan, karena penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang Tidak Sah, terlebih tidak adanya Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka, yang sudah secara hukum Tersangka harus dibebaskan;
9. Memulihkan hak Anak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabat;
10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|