Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung 1.Sugeng Wahyudi
2.Iis Mudayanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Sinar SaputraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
2Daru Septia PutraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat
NoNama
1Sugeng Wahyudi
2Iis Mudayanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.861.735,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar  Rp 26.861.735,56 ( Dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma lima puluh enam rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 375 tanggal 30 Juli 2020;
  4. Apabila Tergugat tidak memenuhi  kewajiban  pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 356 atas nama SUGENG WAHYUDI yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak