Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Tlg Fandi Ilham, SH. AGUS SANTOSO alias KENTUS Bin SUKILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-12/M.5.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fandi Ilham, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SANTOSO alias KENTUS Bin SUKILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rudi Setiawan, S.H., Dkk.AGUS SANTOSO alias KENTUS Bin SUKILAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Primair


Bahwa terdakwa Agus Santoso alias Kentus bin Sukilan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023 yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Fifa Krismadewi, kemudian pada pada tanggal 26 November 2023 terdakwa menghubungi temannya yakni sdr. Curek (status DPO) melalui pesan whatsapp dari Hand Phone milik terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun uang pembeliannya baru akan dibayar oleh terdakwa pada sdr. Curek jika shabu sudah laku dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 terdakwa diberitahu oleh sdr. Curek untuk mengambil shabu pesanannya tersebut di daerah dekat makam Gragalan, Desa Wonorejo, Kec. Sumbergembol, Kab. Tulungagung, sehingga sekira jam 09.00 wib terdakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 paket shabu pesanannya tersebut dan kemudian terdakwa membawanya ke rumah kos terdakwa yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah terdakwa berada di kosnya kemudian terdakwa menyimpan 1 paket shabu tersebut di dalam kamar kos terdakwa yang juga dihuni bersama dengan saksi Fifa Krismadewi;

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, terdakwa mengambil sedikit shabu dari 1 paket shabu telah dibelinya tersebut untuk digunakan bersama dengan saksi Fifa Krismadewi. Setelah terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi selesai menggunakan shabu tersebut kemudian terdakwa juga mengambil beberapa gram shabu dari 1 paket shabu yang telah dibelinya tersebut, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil shabu dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpannya di dalam lemari yang berada di dalam kamar kos dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kosnya pergi menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung dengan membawa 1 paket shabu yang belum dibaginya, sementara saksi Fifa Krismadewi tetap berada di kamar kos untuk menjaga dan menyimpan shabu milik terdakwa tersebut;

Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung kemudian terdakwa menyimpan 1 paket shabu yang dibawanya di dalam saku celana terdakwa yang ditaruh dalam gantungan baju di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib terdakwa menelpon saksi Fifa Krismadewi yang berada di kamar kos terdakwa untuk mengambil 1 paket kecil shabu yang disimpan di lemari untuk ditaruh di dekat rumah kos karena ada orang yang akan membeli shabu tersebut dan tidak lama kemudian saksi Fifa Krismadewi mengirimkan pesan melalui whatsapp ke Handphone terdakwa berupa foto tempat ditaruhnya 1 paket shabu tersebut oleh saksi Fifa Krismadewi dan setelah itu terdakwa kembali pulang menuju rumah kos terdakwa;

 Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar, seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dalam bekas bungkus Rokok Marboro dalam tas selempang warna hitam yang disimpan dalam almari, 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Pres, 1 (satu) buah kotak HP yang didalamya terdapat 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) pack plastik klip, potongan  sedotan plastik bungkus shabu, 5 (lima) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 2 buah Hand Phone dan uang Tunai Rp.950.000,-, dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik saksi Fifa Krismadewi berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh terdakwa jika 11 paket shabu tersebut adalah milik terdakwa yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh terdakwa dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh terdakwa di rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu terdakwa dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celana terdakwa yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

    31087/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,829 gram
    31088/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331 gram
    31089/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,338  gram
    31090/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,328  gram
    31091/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,353  gram
    31092/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,337  gram
    31093/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,348  gram
    31094/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,327  gram
    31095/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,330  gram
    31096/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,347  gram
    31097/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331  gram
    31098/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,567  gram
    31099/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071  gram
    31100/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,022  gram

diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung tanggal 29 November 2023 berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 95,25 gram dan berupa 11 plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 3,937 gram

 Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Subsidiair


Bahwa terdakwa Agus Santoso alias Kentus bin Sukilan bersama dengan saksi Fifa Krismadewi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023 yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Fifa Krismadewi, kemudian pada pada tanggal 26 November 2023 terdakwa menghubungi temannya yakni sdr. Curek (status DPO) melalui pesan whatsapp dari Hand Phone milik terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun uang pembeliannya baru akan dibayar oleh terdakwa pada sdr. Curek jika shabu sudah laku dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 terdakwa diberitahu oleh sdr. Curek untuk mengambil shabu pesanannya tersebut di daerah dekat makam Gragalan, Desa Wonorejo, Kec. Sumbergembol, Kab. Tulungagung, sehingga sekira jam 09.00 wib terdakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 paket shabu pesanannya tersebut dan kemudian terdakwa membawanya ke rumah kos terdakwa yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah terdakwa berada di kosnya kemudian terdakwa menyimpan 1 paket shabu tersebut di dalam kamar kos terdakwa yang juga dihuni bersama dengan saksi Fifa Krismadewi;

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, terdakwa mengambil sedikit shabu dari 1 paket shabu telah dibelinya tersebut untuk digunakan bersama dengan saksi Fifa Krismadewi. Setelah terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi selesai menggunakan shabu tersebut kemudian terdakwa juga mengambil beberapa gram shabu dari 1 paket shabu yang telah dibelinya tersebut, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil shabu dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpannya di dalam lemari yang berada di dalam kamar kos dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kosnya pergi menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung dengan membawa 1 paket shabu yang belum dibaginya, sementara saksi Fifa Krismadewi tetap berada di kamar kos untuk menjaga dan menyimpan shabu milik terdakwa tersebut;

Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung kemudian terdakwa menyimpan 1 paket shabu yang dibawanya di dalam saku celana terdakwa yang ditaruh dalam gantungan baju di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib terdakwa menelpon saksi Fifa Krismadewi yang berada di kamar kos terdakwa untuk mengambil 1 paket kecil shabu yang disimpan di lemari untuk ditaruh di dekat rumah kos karena ada orang yang akan membeli shabu tersebut dan tidak lama kemudian saksi Fifa Krismadewi mengirimkan pesan melalui whatsapp ke Handphone terdakwa berupa foto tempat ditaruhnya 1 paket shabu tersebut oleh saksi Fifa Krismadewi dan setelah itu terdakwa kembali pulang menuju rumah kos terdakwa;

 Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar, seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dalam bekas bungkus Rokok Marboro dalam tas selempang warna hitam yang disimpan dalam almari, 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Pres, 1 (satu) buah kotak HP yang didalamya terdapat 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) pack plastik klip, potongan  sedotan plastik bungkus shabu, 5 (lima) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 2 buah Hand Phone dan uang Tunai Rp.950.000,-, dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik saksi Fifa Krismadewi berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh terdakwa jika 11 paket shabu tersebut adalah milik terdakwa yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh terdakwa dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh terdakwa di rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu terdakwa dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celana terdakwa yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

    31087/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,829 gram
    31088/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331 gram
    31089/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,338  gram
    31090/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,328  gram
    31091/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,353  gram
    31092/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,337  gram
    31093/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,348  gram
    31094/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,327  gram
    31095/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,330  gram
    31096/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,347  gram
    31097/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331  gram
    31098/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,567  gram
    31099/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071  gram
    31100/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,022  gram

diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung tanggal 29 November 2023 berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 95,25 gram dan berupa 11 plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 3,937 gram.

Bahwa perbuatan terdakwa untuk untuk melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dan


Kedua


Primair


Bahwa terdakwa Agus Santoso alias Kentus bin Sukilan bersama dengan saksi Fifa Krismadewi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023 yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Fifa Krismadewi, selanjutnya terdakwa yang telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian obat pil double L dari sdr. Nicholas (status DPO) pada sekira bulan September 2023 membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung terdakwa mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu terdakwa membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung yang ditinggali oleh terdakwa bersama dengan saksi Fifa Krismadewi dan selanjutnya terdakwa menjual pil double L tersebut kepada beberapa orang bersama dengan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2023 terdakwa kembali membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung terdakwa mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu terdakwa membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung untuk disimpan dengan tujuan untuk diedarkan kembali bersama dengan saksi Fifa Krismadewi.  

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar dan 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat, serta barang-barang lainnya dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik saksi Fifa Krismadewi berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh terdakwa jika 11 paket shabu tersebut adalah milik terdakwa yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh terdakwa dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh terdakwa di rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu terdakwa dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celana terdakwa yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31101/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyimpan mengedarkan sedian farmasi yakni pil double LL yang mengandung Triheksifenidi tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari pihak yang berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Subsidiair


Bahwa terdakwa Agus Santoso alias Kentus bin Sukilan bersama dengan saksi Fifa Krismadewi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023 yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Fifa Krismadewi, selanjutnya terdakwa yang telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian obat pil double L dari sdr. Nicholas (status DPO) pada sekira bulan September 2023 membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung terdakwa mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu terdakwa membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung yang ditinggali oleh terdakwa bersama dengan saksi Fifa Krismadewi dan selanjutnya terdakwa menjual pil double L tersebut kepada beberapa orang bersama dengan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2023 terdakwa kembali membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung terdakwa mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu terdakwa membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung untuk disimpan dengan tujuan untuk diedarkan kembali bersama dengan saksi Fifa Krismadewi.  

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar dan 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat, serta barang-barang lainnya dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik saksi Fifa Krismadewi berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh terdakwa jika 11 paket shabu tersebut adalah milik terdakwa yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh terdakwa dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh terdakwa di rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu terdakwa dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celana terdakwa yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu terdakwa dan saksi Fifa Krismadewi dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31101/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dalam menyimpan mengedarkan sedian farmasi yakni pil double LL yang mengandung Triheksifenidi.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya