Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Tlg 1.ANDIKA NANDAR SUFYAN
2.RETA DWI AGUSTIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIKA NANDAR SUFYAN
2RETA DWI AGUSTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak laki-laki yang bernama GIBRAN MAULANA ALFAHRI, lahir di Tulungagung pada tanggal 10 Juli 2021 adalah benar anak kandung dari pasangan suami istri bernama ANDIKA NANDAR SUFYAN dan RETA DWI AGUSTIN;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang Pengakuan anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung selanjutnya untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada Para Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak