Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. TANTRI KUSUMA WARDANI Binti Alm. YOSO YUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-21/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTRI KUSUMA WARDANI Binti Alm. YOSO YUWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arsyad Ramadhani, S.H., Dkk.TANTRI KUSUMA WARDANI Binti Alm. YOSO YUWONO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa terdakwa TANTRI KUSUMA WARDANI Binti (alm) YOSO YUWONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung yaitu saksi REFA BAYU SANDI W. dan saksi FRENDISTA K. mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung, selanjutnya setelah petugas Kepolisian tersebut melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penggrebekan sebuah rumah di Kel. Bago Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung yang diduga sebagai tempat sumber peredaran gelap narkotika, saat melakukan penggrebekan petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa TANTRI KUSUMA WARDANI Binti (alm) YOSO YUWONO sedang menguasai barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) poket shabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Surya, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sobekan lakban dan selembar tisu putih dan 1 (satu) HP merk Oppo warna biru muda;
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) poket shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa mendapat tugas dari seseorang yang terdakwa kenal bernama YOGIK (DPO) untuk menyerahkan atau meranjau shabu tersebut kepada orang lain sesuai pesanan dan petunjuk dari YOGIK tersebut;
  • Bahwa selain itu terdakwa juga bertugas membagi/ memecah shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah skrop sedotan plastik dan dengan 1 (satu) buah timbangan digital untuk dikemas di dalam plastik klip, dengan jumlah dan berat sesuai pesanan dan petunjuk dari YOGIK;
  • Bahwa beberapa saat sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut, terdakwa telah menyerahkan/ meranjau shabu atas perintah dari YOGIK yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendapatkan perintah untuk meranjaukan shabu dari YOGIK sebanyak 4 (empat) titik ranjauan, yaitu titik pertama di perempatan pinggir jalan Kel. Jepun Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung dengan shabu sebanyak 1 (satu) poket yang berisi kurang lebih 5 (lima) gram shabu, titik kedua di perempatan Bis Goling ke selatan masuk wilayah Kel. Jepun Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung, dengan shabu sebanyak 1 (satu) poket yang berisi kurang lebih  ½ (setengah) gram shabu, titik ketiga di pertigaan Alfamart Desa Serut ke barat masuk wilayah Desa Serut Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, sebanyak 1 (satu) poket berisi ¼ (seperempat) gram, dan titik keempat di perempatan pinggir jalan Bago masuk wilayah Kel. Bago Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung, dengan shabu sebanyak 1 (satu) poket yang berisi kurang lebih ¼ (seperempat) gram shabu;
  • Bahwa dari kegiatan menyerahkan atau meranjaukan shabu tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari YOGIK berupa upah uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) persatu gram shabu yang terdakwa ranjau, upah tersebut terdakwa terima dengan cara ditransfer ke rekening aplikasi Dana milik terdakwa, selain itu terdakwa juga mendapat upah berupa mencoba/ tester mengkonsumsi shabu yang akan terdakwa ranjaukan tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menerima/ menyerahkan/ menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 02059/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 30,946 gram seluruhnya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa TANTRI KUSUMA WARDANI Binti (alm) YOSO YUWONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung yaitu saksi REFA BAYU SANDI W. dan saksi FRENDISTA K. mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung, selanjutnya setelah petugas Kepolisian tersebut melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penggrebekan sebuah rumah di Kel. Bago Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung yang diduga sebagai tempat sumber peredaran gelap narkotika, saat melakukan penggrebekan petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa TANTRI KUSUMA WARDANI Binti (alm) YOSO YUWONO sedang menguasai barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) poket shabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Surya, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sobekan lakban dan selembar tisu putih dan 1 (satu) HP merk Oppo warna biru muda;
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) poket shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa simpan sambil terdakwa menunggu perintah dari pemiliknya yaitu seseorang yang terdakwa kenal bernama YOGIK (DPO) untuk diserahkan atau diranjau sesuai perintah/ petunjuk dari YOGIK tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 02059/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 30,946 gram seluruhnya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

                                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya