Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2016/PN Tlg WARSIAH 1.NY. FENNY GOSALINO
2.YUNIKE EDDY SUSILO
3.Ny. TIO SIOE LAN
4.Ny. TIO SIOE ING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2016/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANIANTO, S.H.WARSIAH
2AGUS PURWANTO, S.H.WARSIAH
Tergugat
NoNama
1NY. FENNY GOSALINO
2YUNIKE EDDY SUSILO
3Ny. TIO SIOE LAN
4Ny. TIO SIOE ING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 April 2008 antara EDDY SUSILO dengan PELAWAN atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan gedung yang berdiri atas tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak milik Nomor : 959/Kelurahan Sembung  seluas 554 M2 atas nama EDDY SUSILO, terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara         :  saluran air ;
  • Sebelah Timur       :  tanah milik Hari Tjahjono
  • Sebelah Selatan     :  Kelurahan Botoran tanah milik Eddy Susilo 
  • Sebelah Barat        :  Tanah milik Yuli Meylianawati – Q.Q. Selvi

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 4/Eks/2016/PN Tlg, tanggal 22 September 2016 dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.Ta Jo. Nomor 37/Pdt.G/2013/PT.Sby Jo. Nomor 516 K/PDT/2014 antara NY. FENNY GOSALINO, dkk sebagai PARA PEMOHON EKSEKUSI lawan NY. TIO SIOE LAN, sebagai TERMOHON EKSEKUSI  atas tanah dan bangunan dalam SHM Nomor 959 atas nama EDDY SUSILO yang terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, maka :

Dalam peradilan yang baik,  mohon dapatnya perkara ini diputus yang seadil-adilnya     (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak