Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca SENDY PRATAMA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/9 Februari 1993, anak pertama laki-laki dari Suami-Isteri SUGIARTO & MU’ISAH,menjadi SENDY PRATAMA, Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/9 Februari 1993, anak pertama laki-laki dari Suami-Isteri TAN TO TJAY & SUSILOWATI;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |