Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli [Tergugat] berupa tanah sawah gogol SHM Nomor 85 Luas 2.450 M2 yang terletak di Desa Tunggulsari Kecamatan Ringinpitu Kabupaten Tulungagung adalah sah menurut hukum;
- Menghukum para pihak untuk mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor 85 kepada Pembeli [Penggugat], atau ahli warisnya;
- Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Dan / Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|