Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Tlg Fandi Ilham, SH. FIFA KRISMADEWI Binti SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-14/M.5.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fandi Ilham, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFA KRISMADEWI Binti SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rudi Setiawan, S.H., Dkk.FIFA KRISMADEWI Binti SUNARTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Primair


Bahwa terdakwa Fifa Krismadewi binti Sunarto pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara obat double L berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2016 silam yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Agus Santoso yang merupakan mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023, kemudian pada pada tanggal 26 November 2023 saksi Agus Santoso menghubungi temannya yakni sdr. Curek (status DPO) melalui pesan whastsapp dari Hand Phone milik saksi Agus Santoso untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi Agus Santoso

Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 saksi Agus Santoso diberitahu oleh sdr. Curek untuk mengambil shabu pesanannya tersebut di daerah dekat makam Gragalan, Desa Wonorejo, Kec. Sumbergembol, Kab. Tulungagung, sehingga sekira jam 09.00 wib saksi Agus Santoso pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai selanjutnya saksi Agus Santoso langsung mengambil 1 paket shabu pesanannya tersebut dan kemudian saksi Agus Santoso membawanya ke rumah kos saksi Agus Santoso yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah saksi Agus Santoso berada di kosnya kemudian saksi Agus Santoso menyimpan 1 paket shabu tersebut di dalam kamar kos saksi Agus Santoso yang juga dihuni bersama dengan terdakwa tersebut;

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.00 wib bertempat di sebuah kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, saksi Agus Santoso mengambil 1 paket shabu yang telah dibelinya tersebut dan selanjutnya saksi Agus Santoso mengambil sedikit shabu tersebut untuk digunakan bersama dengan terdakwa. Setelah saksi Agus Santoso dan terdakwa selesai menggunakan shabu tersebut kemudian saksi Agus Santoso juga mengambil beberapa gram shabu dari 1 paket shabu yang telah dibelinya tersebut, selanjutnya saksi Agus Santoso membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil shabu dengan tujuan untuk dijual oleh saksi Agus Santoso dan kemudian saksi Agus Santoso menyimpannya di dalam lemari yang berada di dalam kamar kos dan setelah itu saksi Agus Santoso pergi meninggalkan rumah kosnya pergi menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung dengan membawa 1 paket shabu yang belum dibaginya, sementara terdakwa tetap berada di kamar kos untuk menjaga dan menyimpan shabu milik saksi Agus Santoso tersebut;

Bahwa setelah saksi Agus Santoso sampai di rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung kemudian saksi Agus Santoso menyimpan 1 paket shabu yang dibawanya di dalam saku celana saksi Agus Santoso yang ditaruh dalam gantungan baju di dalam kamarnya. Selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib saksi Agus Santoso menelpon terdakwa yang berada di kamar kos yang berada di daerah Plosokandang untuk mengambil 1 paket kecil shabu yang disimpan di lemari untuk ditaruh di dekat rumah kos karena ada orang yang akan membeli shabu tersebut sehingga kemudian terdakwa mengambil 1 poket shabu yang disimpan di dalam lemari, setelah itu terdakwa menaruhnya di pinggir jalan dekat kos, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp ke Handphone saksi Agus Santoso berupa foto tempat ditaruhnya 1 paket shabu tersebut dan setelah itu saksi Agus Santoso kembali pulang menuju rumah kos terdakwa;

 Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika saksi Agus Santoso dan terdakwa sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh saksi Agus Santoso dan terdakwa, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Agus Santoso di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar, seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dalam bekas bungkus Rokok Marboro dalam tas selempang warna hitam yang disimpan dalam almari, 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Pres, 1 (satu) buah kotak HP yang didalamya terdapat 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) pack plastik klip, potongan  sedotan plastik bungkus shabu, 5 (lima) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 2 buah Hand Phone dan uang Tunai Rp.950.000,-, dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik terdakwa berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap saksi Agus Santoso dan saksi terdakwa terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh saksi Agus Santoso jika 11 paket shabu tersebut adalah milik saksi Agus Santoso yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh saksi Agus Santoso dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh saksi Agus Santosodi rumah orang tua saksi Agus Santoso yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu saksi Agus Santoso dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celananya yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu saksi Agus Santoso dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

    31087/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,829 gram
    31088/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331 gram
    31089/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,338  gram
    31090/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,328  gram
    31091/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,353  gram
    31092/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,337  gram
    31093/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,348  gram
    31094/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,327  gram
    31095/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,330  gram
    31096/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,347  gram
    31097/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331  gram
    31098/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,567  gram
    31099/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071  gram
    31100/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,022  gram

diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung tanggal 29 November 2023 berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 95,25 gram dan berupa 11 plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 3,937 gram

 Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Subsidiair


Bahwa terdakwa Fifa Krismadewi bersama dengan saksi Agus Santoso alias Kentus bin Sukilan bersama dengan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara obat double L berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2016 silam yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Agus Santoso yang merupakan mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023, kemudian pada pada tanggal 26 November 2023 saksi Agus Santoso menghubungi temannya yakni sdr. Curek (status DPO) melalui pesan whastsap dari Hand Phone milik saksi Agus Santoso untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi Agus Santoso

Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 saksi Agus Santoso diberitahu oleh sdr. Curek untuk mengambil shabu pesanannya tersebut di daerah dekat makam Gragalan, Desa Wonorejo, Kec. Sumbergembol, Kab. Tulungagung, sehingga sekira jam 09.00 wib saksi Agus Santoso pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai selanjutnya saksi Agus Santoso langsung mengambil 1 paket shabu pesanannya tersebut dan kemudian saksi Agus Santoso membawanya ke rumah kos saksi Agus Santoso yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah saksi Agus Santoso berada di kosnya kemudian saksi Agus Santoso menyimpan 1 paket shabu tersebut di dalam kamar kos saksi Agus Santoso yang juga dihuni bersama dengan terdakwa tersebut;

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.00 wib bertempat di rumah kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, saksi Agus Santoso mengambil 1 paket shabu telah dibelinya tersebut dan selanjutnya saksi Agus Santoso mengambil sedikit shabu tersebut untuk digunakan bersama dengan terdakwa. Setelah saksi Agus Santoso dan terdakwa selesai menggunakan shabu tersebut kemudian saksi Agus Santoso juga mengambil beberapa gram shabu dari 1 paket shabu yang telah dibelinya tersebut, selanjutnya saksi Agus Santoso membaginya menjadi 12 (dua belas) paket kecil shabu dengan tujuan untuk dijual oleh saksi Agus Santoso dan kemudian saksi Agus Santoso menyimpannya di dalam lemari yang berada di dalam kamar kos dan setelah itu saksi Agus Santoso pergi meninggalkan rumah kosnya pergi menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung dengan membawa 1 paket shabu yang belum dibaginya, sementara terdakwa tetap berada di kamar kos untuk menjaga dan menyimpan shabu milik saksi Agus Santoso tersebut;

Bahwa setelah saksi Agus Santoso sampai di rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung kemudian saksi Agus Santoso menyimpan 1 paket shabu yang dibawanya di dalam saku celana saksi Agus Santoso yang ditaruh dalam gantungan baju di dalam kamarnya. Selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 00.48 wib saksi Agus Santoso menelpon terdakwa yang berada di kamar kos yang berada di daerah Plosokandang untuk mengambil 1 paket kecil shabu yang disimpan di lemari untuk ditaruh di dekat rumah kos karena ada orang yang akan membeli shabu tersebut sehingga kemudian terdakwa mengambil 1 poket shabu yang disimpan di dalam lemari, setelah itu terdakwa menaruhnya di pinggir jalan dekat kos, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp ke Handphone saksi Agus Santoso berupa foto tempat ditaruhnya 1 paket shabu tersebut dan setelah itu saksi Agus Santoso kembali pulang menuju rumah kos terdakwa;

 Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika saksi Agus Santoso dan terdakwa sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh saksi Agus Santoso dan terdakwa, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Agus Santoso di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar, seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dalam bekas bungkus Rokok Marboro dalam tas selempang warna hitam yang disimpan dalam almari, 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang tersimpan di dalam kardus warna coklat, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Pres, 1 (satu) buah kotak HP yang didalamya terdapat 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) pack plastik klip, potongan  sedotan plastik bungkus shabu, 5 (lima) buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 2 buah Hand Phone dan uang Tunai Rp.950.000,-, dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik terdakwa berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap saksi Agus Santoso dan saksi terdakwa terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh saksi Agus Santoso jika 11 paket shabu tersebut adalah milik saksi Agus Santoso yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh saksi Agus Santoso dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh saksi Agus Santosodi rumah orang tua saksi Agus Santoso yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu saksi Agus Santoso dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celananya yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu saksi Agus Santoso dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

    31087/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,829 gram
    31088/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331 gram
    31089/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,338  gram
    31090/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,328  gram
    31091/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,353  gram
    31092/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,337  gram
    31093/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,348  gram
    31094/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,327  gram
    31095/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,330  gram
    31096/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,347  gram
    31097/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,331  gram
    31098/2023/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,567  gram
    31099/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071  gram
    31100/2023/NNF berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,022  gram

diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara taksiran / penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung tanggal 29 November 2023 berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 95,25 gram dan berupa 11 plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 3,937 gram

Bahwa perbuatan terdakwa untuk untuk melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dan


Kedua


Primair


Bahwa terdakwa Fifa Krismadewi binti Sunarto bersama dengan saksi Agus Santoso pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara obat double L berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2016 silam yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Agus Santoso yang merupakan mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023, selanjutnya saksi Agus Santoso yang telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian obat pil double L dari sdr. Nicholas (status DPO) pada sekira bulan September 2023 membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung saksi Agus Santoso mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu saksi Agus Santoso membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung yang ditinggali oleh saksi Agus Santoso bersama dengan terdakwa dan selanjutnya saksi Agus Santoso bersama dengan terdakwa menjual pil double L tersebut kepada beberapa orang

Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2023 saksi Agus Santoso kembali membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung saksi Agus Santoso mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu saksi Agus Santoso membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung untuk disimpan dengan tujuan untuk diedarkan kembali bersama dengan terdakwa.  

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika saksi Agus Santoso dan terdakwa sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh saksi Agus Santoso dan terdakwa, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Agus Santoso di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Agus Santosodan terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar dan 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat, serta barang-barang lainnya dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik terdakwa berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh saksi Agus Santoso jika 11 paket shabu tersebut adalah milik saksi Agus Santoso yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh saksi Agus Santoso dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh saksi Agus Santosodi rumah orang tua saksi Agus Santoso yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu saksi Agus Santoso dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celananya yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu saksi Agus Santoso dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31101/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyimpan mengedarkan sedian farmasi yakni pil double LL yang mengandung Triheksifenidi tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari pihak yang berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Subsidiair


Bahwa terdakwa Fifa Krismadewi binti Sunarto bersama dengan saksi Agus Santoso pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar kos yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa adalah mantan narapidana dalam perkara obat double L berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2016 silam yang sehari-hari tinggal disebuah kamar kos yang berada Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung bersama dengan saksi Agus Santoso yang merupakan mantan narapidana dalam perkara narkotika yang baru selesai menjalani pemidanaan pada bulan Juli tahun 2023, selanjutnya saksi Agus Santoso yang telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian obat pil double L dari sdr. Nicholas (status DPO) pada sekira bulan September 2023 membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung saksi Agus Santoso mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu saksi Agus Santoso membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung yang ditinggali oleh saksi Agus Santoso bersama dengan terdakwa dan selanjutnya saksi Agus Santoso bersama dengan terdakwa menjual pil double L tersebut kepada beberapa orang

Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2023 saksi Agus Santoso kembali membeli pil doubel L sebanyak 100 (satu) botol yang masing-masing botol berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir dari sdr. Nicholas dengan harga Rp 38.000.000,- dengan cara pil doubel L tersebut dikirim melalui ekspedisi dan setelah sampai di Tulungagung saksi Agus Santoso mengambilnya di kantor ekspedisi, dan setelah itu saksi Agus Santoso membawa pil double L tersebut ke kamar kosnya yang berada di Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung untuk disimpan dengan tujuan untuk diedarkan kembali bersama dengan terdakwa.  

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06.45 wib ketika saksi Agus Santoso dan terdakwa sedang berada di rumah kos yang dihuni oleh saksi Agus Santoso dan terdakwa, didatangi oleh saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Agus Santoso di wilayah Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Agus Santosodan terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil shabu siap edar dan 103.000 (seratus tiga ribu) butir pil double L yang terdapat dalam kemasan 100 botol plastik putih yang dalam setiap botol tersebut berisi 1030 butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat, serta barang-barang lainnya dan selain itu saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto juga menemukan barang milik terdakwa berupa 1 buah Tas warna Hitam yang didalamya terdapat 18 (delapan) belas butir pil double L di dalam kertas grenjeng dan dimasukan kedalam bungkus rokok andalan serta 1 (satu) buah Pipet kaca berserta 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam;

Bahwa kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan interogasi terhadap saksi Agus Santoso dan terdakwa terhadap kepemilikan 11 paket shabu dan barang-barang lainnya yang kemudian dijawab oleh saksi Agus Santoso jika 11 paket shabu tersebut adalah milik saksi Agus Santoso yang berasal dari 1 paket besar shabu yang sebelumya dibeli oleh saksi Agus Santoso dari sdr. Curek pada tanggal 27 November 2023 dan sisa shabu yang lain telah disimpan oleh saksi Agus Santosodi rumah orang tua saksi Agus Santoso yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu saksi Agus Santoso dibawa rumah orang tuanya dan setelah berada di rumah orang tuanya kemudian saksi Jhonata Romadhon, SH dan saksi Roni Adianto melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu yang di simpan di dalam saku celananya yang tergantung di pintu kamar serta Pil double L sebanyak 606 (enam ratus enam puluh enam) butir yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 buah botol plastik kecil yang di simpan di wadah piring di dapur rumah, sehingga setelah itu saksi Agus Santoso dan terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09627/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31101/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat KerasBahwa perbuatan saksi Agus Santosotersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dalam menyimpan mengedarkan sedian farmasi yakni pil double LL yang mengandung Triheksifenidi.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya