Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2024/PN Tlg DWI YUNIA PURNAMA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI YUNIA PURNAMA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan Identitas anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran & Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca AZZAM BINTANG AULIA AR RASYID, Tempat/tanggal lahir: Tuban/17 Mei 2012 menjadi AZZAM BINTANG AULIA AR RASYID, Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/17 Mei 2012;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan pembetulan identitas tersebut diatas;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada  Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak