Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Tlg Fandi Ilham, SH. ANGGI YURITA NINGRUM Binti HARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-11/M.5.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fandi Ilham, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI YURITA NINGRUM Binti HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arsyad Ramadhani, S.H., Dkk.ANGGI YURITA NINGRUM Binti HARYADI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Anggi Yurita Ningrum binti Haryadi sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah sdr Yoyok alias Togok (status Daftar Pencarian Orang Polres Tulungagung nomor : DPO/89c/XII/Res.4.2/2023/ResNarkoba tanggal 07 Desember 2023) di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa dikenalkan oleh temannya dengan sdr. Yoyok alias Togok sampai kemudian terdakwa menjalin ikatan pernikahan siri dengan sdr. Yoyok alias Togok, hingga beberapa waktu kemudian sdr. Yoyok alias Togok menjalani pidana di Lapas yang belum diketahui secara pasti. Setelah itu sdr. Yoyok alias Togok meminta terdakwa yang tinggal di rumah sdr Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa menerima shabu dari saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat di rumah sdr Yoyok alias Togok yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa membagi shabu yang diterimanya tersebut dalam  beberapa paket kecil sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok yang disampaikan kepada terdakwa melalui 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam milik terdakwa dan setelah terdakwa membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat tersebut telah dilakukan beberapa kali, yakni antara lain sebagai berikut :

    Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 22 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 22 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 24 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 18.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 2 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 1 paket shabu dengan berat 1 gram
    Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 49 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram

Selanjutnya setelah terdakwa membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok

Bahwa kemudian pada tanggal 03 November 2023 setelah terdakwa menerima 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 49 gram yang kemudian telah dibagi menjadi beberapa poket, selanjutnya terdakwa juga menyimpan sisa dari shabu tersebut dan telah digunakan oleh terdakwa dengan cara menggunakan bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa

 Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 06.30 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya sdr. Yoyok alias Togok, didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu, 1 (satu) alat bong, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah buku catatan, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 2 (dua) buah ATM BCA, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA an Tri Hendras Ratsongko, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P melakukan interogasi terhadap terdakwa berdasarkan buku catatan keluar masuk shabu yang ditemukan dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok dengan perantara saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atau


Kedua


Bahwa terdakwa Anggi Yurita Ningrum pada sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah sdr Yoyok alias Togok (status Daftar Pencarian Orang Polres Tulungagung nomor : DPO/89c/XII/Res.4.2/2023/ResNarkoba tanggal 07 Desember 2023) di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa dikenalkan oleh temannya dengan sdr. Yoyok alias Togok sampai kemudian terdakwa menjalin ikatan pernikahan siri dengan sdr. Yoyok alias Togok, hingga beberapa waktu kemudian sdr. Yoyok alias Togok menjalani pidana di Lapas yang belum diketahui secara pasti. Setelah itu sdr. Yoyok alias Togok meminta terdakwa yang tinggal di rumah sdr Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa menerima shabu dari saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat di rumah sdr Yoyok alias Togok yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa membagi shabu yang diterimanya tersebut dalam  beberapa paket kecil sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok yang disampaikan kepada terdakwa melalui 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam milik terdakwa dan setelah terdakwa membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket seberat shabu 49 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;

Bahwa setelah terdakwa membagi shabu tersebut ke dalam beberapa sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat dan selanjutnya pada tanggal 03 November 2023 setelah terdakwa menerima 1 paket shabu yang kemudian telah dibagi menjadi beberapa poket, selanjutnya terdakwa juga menyimpan sisa dari shabu tersebut dan telah digunakan oleh terdakwa dengan cara memakai bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa

 Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 06.30 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya sdr. Yoyok alias Togok, didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) alat bong, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah buku catatan, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 2 (dua) buah ATM BCA, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA an Tri Hendras Ratsongko, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P melakukan interogasi terhadap terdakwa berdasarkan buku catatan keluar masuk shabu yang ditemukan dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok dengan perantara saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09629/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31106/2023/NNF berupa 1 buah pipet yang didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atau


Ketiga


Bahwa terdakwa Anggi Yurita Ningrum pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah sdr Yoyok alias Togok (status Daftar Pencarian Orang Polres Tulungagung nomor : DPO/89c/XII/Res.4.2/2023/ResNarkoba tanggal 07 Desember 2023) di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa dikenalkan oleh temannya dengan sdr. Yoyok alias Togok sampai kemudian terdakwa menjalin ikatan pernikahan siri dengan sdr. Yoyok alias Togok, hingga beberapa waktu kemudian sdr. Yoyok alias Togok menjalani pidana di Lapas yang belum diketahui secara pasti. Setelah itu sdr. Yoyok alias Togok meminta terdakwa yang tinggal di rumah sdr Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa menerima shabu dari saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat di rumah sdr Yoyok alias Togok yang berada di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa membagi shabu yang diterimanya tersebut dalam  beberapa paket kecil sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok yang disampaikan kepada terdakwa melalui 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam milik terdakwa dan setelah terdakwa membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok yang diantarkan oleh saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat sebanyak 1 paket shabu yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;

Bahwa setelah terdakwa membagi shabu tersebut ke dalam beberapa sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian terdakwa menyerahkannya kembali kepada saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat dan selanjutnya pada tanggal 03 November 2023 setelah terdakwa menerima 1 paket shabu yang kemudian telah dibagi menjadi beberapa poket, selanjutnya terdakwa juga menyimpan sisa dari shabu tersebut dan telah digunakan oleh terdakwa dengan cara memakai bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa

 Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 06.30 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya sdr. Yoyok alias Togok, didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) alat bong, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah buku catatan, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 2 (dua) buah ATM BCA, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA an Tri Hendras Ratsongko, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh P melakukan interogasi terhadap terdakwa berdasarkan buku catatan keluar masuk shabu yang ditemukan dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok dengan perantara saksi Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Lab : 09629/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31106/2023/NNF berupa 1 buah pipet yang didalamnya berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Nomor : SKET/03/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Sulton, dari pemeriksaan urine terdakwa didapatkan hasil postif Amphetamine dan Metamphetamine

Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009


 

Pihak Dipublikasikan Ya