Petitum |
I. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; II. Menyatakan bahwa anak bernama RICO SANJAYA, jenis kelamin laki-laki lahir di Tulungagung pada tanggal 18 bulan 07 tahun 2006 anak ke 1 dari para Pemohon ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau pejabat pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |