INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/PDT.P/2013/PN.TA | 1.MASROKAN 2.NURIN MAULIDIYAH |
1. 2. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jan. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Akte Kelahiran Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 8/PDT.P/2013/PN.TA | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | I. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa anak bernama TRISNA LIVIA jenis kelamin perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 23 bulan 8 tahun 2008 anak ke 2 dari Para Pemohon ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |