Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2025/PN Tlg BIMA SATRIA PUTRA 1.ABDUL CHOLIQ
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB TULUNGAGUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMA SATRIA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG RIYANTO, SH.BIMA SATRIA PUTRA
2FAISHOL NUR ROHMAN, S.H.BIMA SATRIA PUTRA
3Muhammad Fatchur Rozi, S.H.,M.HBIMA SATRIA PUTRA
4Arivo Yunus PrasetyoBIMA SATRIA PUTRA
Tergugat
NoNama
1ABDUL CHOLIQ
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sekti Purwo UtomoKEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB TULUNGAGUNG
2Ahmad Junaedi,A.Ptnh, M.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB TULUNGAGUNG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo  untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tulungagung untuk meletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, atas nama Abdul Choliq, MILIK PELAWAN, yang menurut Relas Panggilan/Aanmaning Nomor :3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Tlg tertanggal 21 Mei 2025  atas nama ABDUL CHOLIQ (Ic. TERLAWAN I) saat ini sudah dialihkan menjadi atas nama ABDUL CHOLIQ dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, demi menghindari Obyek Perkara dialihkan kepada pihak ketiga/Pihak lain;

VI. DALAM POKOK PERKARA :

1.     Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;

2.     Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;

3.     Menyatakan Pengalihak hak atas Tanah dan bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN, yang menurut Relas Panggilan/ Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Tlg tertanggal 21 Mei 2025  atas nama ABDUL CHOLIQ (Ic. TERLAWAN I)  tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari PEMOHON sebagai Pemilik yang Sah, dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, dinyatakan Tidak Sah secara Hukum;

4.     Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN.

5.    Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri TULUNGAGUNG Tidak dapat mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi   (Ic. Terlawan I);

6.    Memerintahkan TERLAWAN II melalui Juru Sita Pengadilan Negeri TULUNGAGUNG  untuk tidak Mengeksekusi Tanah dan Bangunan atas Tanah dan bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN yang tercantum dalam petitum diatas;

7.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

8.   Memerintahkan Turut Terlawan agar mematuhi Putusan a quo;

    Atau Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung  berpendapat lain,Maka :

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak