Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.Bth/2025/PN Tlg | BIMA SATRIA PUTRA | 1.ABDUL CHOLIQ 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB TULUNGAGUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2025/PN Tlg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tulungagung untuk meletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, atas nama Abdul Choliq, MILIK PELAWAN, yang menurut Relas Panggilan/Aanmaning Nomor :3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Tlg tertanggal 21 Mei 2025 atas nama ABDUL CHOLIQ (Ic. TERLAWAN I) saat ini sudah dialihkan menjadi atas nama ABDUL CHOLIQ dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, demi menghindari Obyek Perkara dialihkan kepada pihak ketiga/Pihak lain; VI. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan; 3. Menyatakan Pengalihak hak atas Tanah dan bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN, yang menurut Relas Panggilan/ Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Tlg tertanggal 21 Mei 2025 atas nama ABDUL CHOLIQ (Ic. TERLAWAN I) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari PEMOHON sebagai Pemilik yang Sah, dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, dinyatakan Tidak Sah secara Hukum; 4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN. 5. Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri TULUNGAGUNG Tidak dapat mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Ic. Terlawan I); 6. Memerintahkan TERLAWAN II melalui Juru Sita Pengadilan Negeri TULUNGAGUNG untuk tidak Mengeksekusi Tanah dan Bangunan atas Tanah dan bangunan di desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sertifikat Hak bangunan (HGB) No. 117 Luas 81 M2, MILIK PELAWAN yang tercantum dalam petitum diatas; 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 8. Memerintahkan Turut Terlawan agar mematuhi Putusan a quo; Atau Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain,Maka : SUBSIDAIR Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |