Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. IMAM YOGA PRASETIO Bin Alm. SUPRIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-16/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM YOGA PRASETIO Bin Alm. SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.IMAM YOGA PRASETIO Bin Alm. SUPRIADI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa terdakwa IMAM YOGA PRASETIO Bin (alm) SUPRIADI, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.06 Wib terdakwa mendapatkan pemesanan pembelian shabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang terdakwa kenal bernama Tante Orin (DPO), setelah itu terdakwa menghubungi saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp dan telpon yang mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli shabu seberat ½ gram dan sepakat dengan harga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima rib rupiah) kemudian untuk uang pembayarannya saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG menyuruh terdakwa untuk mentransfer ke rekening milik saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG, selanjutnya terdakwa menghubungi Tante Orin untuk mentransfer uang pembayarannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang sebelumnya diberikan oleh saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG, setelah pembayaran shabu tersebut diterima oleh saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG, saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG meranjau satu paket shabu di dekat balai Desa Sumberingin Kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung dan selanjutnya saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG mengirimkan peta lokasi ranjauan shabu tersebut kepada terdakwa yang kemudian peta ranjauan shabu tersebut terdakwa teruskan kepada Tante Orin, setelah itu saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG mentransfer uang sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik terdakwa sebagai keuntungan terdakwa dari menjual shabu tersebut;
  • Bahwa setelah transaksi penjualan shabu tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung yaitu saksi JHONATA ROMADHON, SH. dan saksi ADITYA WIJANARKO yang sedang melakukan kegiatan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Ngunut melakukan penggrebekan di rumah terdakwa di Desa Sumberejo Wetan Kec. Ngunut Kab. Tulungagung;
  • Bahwa pada saat penggrebekan tersebut terdakwa sedang tidur sendirian di rumahnya, dan dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan petugas Kepolisian tersebut menemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) poket shabu yang terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) pipet kaca bekas isi shabu, 1 (satu) buah alat bong dari botol plastik, 3 (tiga) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam yang berada di atas tempat tidur terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut terdakwa dapatkan dari pemberian saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG karena terdakwa telah menjualkan shabu milik saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01270/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram, seluruhannya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa IMAM YOGA PRASETIO Bin (alm) SUPRIADI, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung yaitu saksi JHONATA ROMADHON, SH. dan saksi ADITYA WIJANARKO melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Ngunut, setelah itu pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penggrebekan di rumah terdakwa di Desa Sumberejo Wetan Kec. Ngunut Kab. Tulungagung;
  • Bahwa pada saat penggrebekan tersebut terdakwa sedang tidur sendirian di rumahnya, dan dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan petugas Kepolisian tersebut menemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) poket shabu yang terdakwa simpan di saku celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) pipet kaca bekas isi shabu, 1 (satu) buah alat bong dari botol plastik, 3 (tiga) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam yang berada di atas tempat tidur terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut terdakwa dapatkan dari pemberian saksi RIDWAN EKO SETIAWAN Alias UCENG, 1 (satu) poket shabu tersebut rencananya akan terdakwa pegunakan/ konsumsi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01270/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram, seluruhannya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya