Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2024/PN Tlg FRESTI TRI PURWANINGTYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRESTI TRI PURWANINGTYAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca FRESTI TRI PURWANINGTYAS,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/7 Agustus 1994, anak ke tiga perempuan dari suami-isteri KAMAL PURWOTO & TRI ASTUTIK,menjadi FRESTI TRI PURWANINGTYAS,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/7 Agustus 1994, anak ke tiga perempuan dari suami-isteri AGUS ERWIJONO & LIS STYANA;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
  4. Membebankan  biaya  perkara  kepada Pemohon;

Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak