Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Tlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUSTINUS BUDDIONO | 2 | PETRUS ANDRI | 3 | ANITA YULIYANTI, S.H. M.Kn | 4 | ARYA SETIAWAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Apriliawan Adi Wasisto,S.H | AGUSTINUS BUDDIONO | 2 | Apriliawan Adi Wasisto,S.H | PETRUS ANDRI | 3 | Apriliawan Adi Wasisto,S.H | ANITA YULIYANTI, S.H. M.Kn | 4 | Apriliawan Adi Wasisto,S.H | ARYA SETIAWAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. PUJIHANDI, S.H., M.H | SARIYATI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Junaedi,A.Ptnh.M.H | 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung | 2 | Sekti Purwo Utomo | 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung | 3 | IMRO'ATUN NAFI'AH, S.E | 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung | 4 | ALDILA GALUH AGUSTA, S.Psi | 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tulungagung atas Obyek Sengketa yang diuraikan dalam Posita ke-2 diatas ;
- Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat selaku pembeli dan SUPARDI selaku penjual yang disaksikan / dihadapan Notaris, atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan terurai pada Sertipikat Hak Milik No.648, seluas 274 m2 atas nama SUPARDI.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang sengaja menghambat proses Jual Beli, balik nama jual beli tanah dan bangunan tersebut adalah nyata-nyata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
- Memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, mendaftar peralihan hak dari SUPARDI kepada Penggugat atas tanah dan bangunan yang terurai pada Sertipikat Hak Milik No.648, seluas 274m2, yang terletak di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Bilamana Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)”
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |