Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2024/PN Tlg WASINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WASINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama WASINI,  Lahir di  Tulungagung tanggal 08 Mei 1968, dan WASINIATI,  Lahir di  Tulungagung tanggal 08 Mei 1978, adalah satu orang yang sama, untuk selanjutnya menggunakan nama WASINIATI,  Lahir di  Tulungagung tanggal 08 Mei 1978;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kabupaten  Tulungagung setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ;

 

  1.  

Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak