Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama WASINI, Lahir di Tulungagung tanggal 08 Mei 1968, dan WASINIATI, Lahir di Tulungagung tanggal 08 Mei 1978, adalah satu orang yang sama, untuk selanjutnya menggunakan nama WASINIATI, Lahir di Tulungagung tanggal 08 Mei 1978;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ;
-
Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |