Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG 1.HERY SETYA UTAMA, SP
2.WARDIYANTI, STP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanin MustikasariPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
2Linda Oktavia DewiPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
3Mohammad Faiq AzimahendraPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
4Riza TrisnaviPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
5Ivan Dhoni SaputroPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG TULUNGAGUNG
Tergugat
NoNama
1HERY SETYA UTAMA, SP
2WARDIYANTI, STP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.938.221,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 256.938.221,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Rupiah); yang terdiri dari pokokRp209.949.700,- (Dua Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah); dan bunga sebesar Rp 46.988.521,- (Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan RIbu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
  4. Apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No 601 atas nama Wardiyanti dan Sertifikat Hak Milik No.602 atas nama Wardiyanti, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak