Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama TRIONO, Lahir di Tulungagung tanggal15 September 1981 dan TRIYONO lahir di Tulungagung, tanggal 14 September 1981 adalah satu orang yang sama, untuk selanjutnya menggunakan nama TRIYONO lahir di Tulungagung, tanggal 14 September 1981 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ;
-
Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |