Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Tlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wahyu Sinar Saputra | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung | 2 | Daru Septia Putra | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mulyono | 2 | Sri Hariati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
15.057.743,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 15.057.743,00 ( Lima belas juta lima puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 376 tanggal 30 Juli 2020;
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 678 atas nama MULYONO yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |