Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2017/PN Tlg Nurul Laily 1.Imam Muhtar
2.Farida
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
4.Sri Areni,S.H.MM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2017/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Laily
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanianto,S.HNurul Laily
Tergugat
NoNama
1Imam Muhtar
2Farida
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
4Sri Areni,S.H.MM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menolak atau setidak – tidaknya menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah berikut bangungan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam

  • SHM No. 280, luas 9.238 m2, atas nama : TOHA terletak di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
  • SHM No. 280, luas 6.985 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
  • SHM No. 451, luas 722 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
  • Sampai  adanya putusan Pengadilan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan Pelawan dan Terlawan I, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV  adalah Para Ahli Waris Alm. H.TOHA alias TOHA dengan Almarhumah SHOLIKAH, yang karenanya demi hukum berhak atas Obyek Sengketa.
  4. Menyatakan obyek sengketa adalah merupakan Harta Peninggalan almarhum TOHA dengan  almarhumah SOLIKAH yg belum terbagi waris.
  5. Menyatakan SHM No. 280, luas 6.985 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. dan SHM No. 451, luas 722 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Tidak mempunyai hukum mengikat;
  6. Menyatakan perbuatan Para Terlawan sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Pelawan.
  7. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit PPAT atas Obyek Sengketa yang dibuat Terlawan I dengan Terlawan III dihadapan Terlawan IV adalah merupakan Akta proforma dan cacat hukum, karenanya harus dinyatakan tidak sah dan batal.
  8. Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan mengikat segala bentuk perbuatan hukum maupun segala bentuk perjanjian hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan II dengan Terlawan III atas Obyek Sengketa.
  9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU : Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak