Petitum |
DALAM PROVISI :
Menolak atau setidak – tidaknya menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah berikut bangungan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam
- SHM No. 280, luas 9.238 m2, atas nama : TOHA terletak di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
- SHM No. 280, luas 6.985 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
- SHM No. 451, luas 722 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
- Sampai adanya putusan Pengadilan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Pelawan dan Terlawan I, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV adalah Para Ahli Waris Alm. H.TOHA alias TOHA dengan Almarhumah SHOLIKAH, yang karenanya demi hukum berhak atas Obyek Sengketa.
- Menyatakan obyek sengketa adalah merupakan Harta Peninggalan almarhum TOHA dengan almarhumah SOLIKAH yg belum terbagi waris.
- Menyatakan SHM No. 280, luas 6.985 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. dan SHM No. 451, luas 722 m2, atas nama : Imam Muhtar terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Para Terlawan sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Pelawan.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit PPAT atas Obyek Sengketa yang dibuat Terlawan I dengan Terlawan III dihadapan Terlawan IV adalah merupakan Akta proforma dan cacat hukum, karenanya harus dinyatakan tidak sah dan batal.
- Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan mengikat segala bentuk perbuatan hukum maupun segala bentuk perjanjian hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan II dengan Terlawan III atas Obyek Sengketa.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex Aequo Et Bono )
|