Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 8.630.387,46 ( Delapan juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat puluh enam rupiah ); dengan tunggakan pokok sebesar Rp 5.106.689,16 (Lima juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan koma enam belas rupiah ); dan tunggakan bunga sebesar Rp 3.523.698,30 ( Tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh delapan koma tiga puluh rupiah ); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan atau membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 20 tanggal 05 Januari 2022;
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1361 atas nama ASIR yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Dengan harga limit lelang sesuai ketentuan pihak Penggugat, Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |