Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Tlg MURSIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs.H.M. BIBITHARTO, SH.,MHumMURSIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON (ic. MURSIT) untuk seluruhnya ;
2.    Menetapkan nama KUAT disebut juga KUWAT disebut juga KOEAT disebut juga KOEWAT KARTOKROMO (Empat nama tersebut adalah satu orang) ;
3.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 293/Desa Moyoketen, Gambar Situasi tanggal : 12-9-1996, No. : 5422, Luas : 4.385 m2, atas nama KOEWAT KARTOKROMO, terletak di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, adalah harta peninggalan Almarhum KUAT disebut juga KUWAT disebut juga KOEAT disebut juga KOEWAT KARTOKROMO (Empat nama tersebut adalah satu orang) ;
4.    Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON (ic. MURSIT);
A t a u :
Apabila  Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, PEMOHON (ic. MURSIT) mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak